GARUT60DETIK.COM, Garut – LASKAR INDONESIA Garut dan GEMPAR( Gerakan masyarakat parsipatif ,Ingatkan Pemkab garut untuk mengangkat camat harus sesuai dengan peraturan- perundang undangan. Laskar indonesia Garut dan GEMPAR (Gerakan masyarakat partisipatif) mengingatkat pemerintah kabupaten garut dalam pengangkatan camat harus sesuai mekanisme dan persyaratan sesuai peraturan perundang –undangan.
Agar tak berimplikasi gugatan dan persoalan baru nantinya ,baik kinerja serta kopetensi . Kami berharap dalam hal pengangkatan camat betul betul dilandasi oleh kebutuhan serta obyektif tidak politis ,yang nantinya mampu bekerja secara keilmuan dan keahlian serta profesional dalam bekerja dengan meningkatkan pelayanan dimasyarakat.
Persyaratan menjadi Camat mengenai persyaratan menjadi seorang camat diatur dalam Pasal 13 PP Kecamatan, yaitu:
Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain adalah UU 23/2014 dimana persyaratan menjadi Camat diatur sebagai berikut:
Camat diangkat oleh bupati/walikota. Camat tersebut dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. [5]
Yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan “adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.” [6]
Jika calon camat tidak memenuhi persyaratan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun: maka ia wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat (“Diklat Camat”). [8] Diklat Camat menurut Pasal 1 angka 3 Permendagri 30/2009 adalah pendidikan yang bersifat teknis yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemerintahan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
[1] Pasal 224 ayat (1) UU 23/2014
[2] Pasal 225 ayat (1) UU 23/2014
[3] Pasal 10 PP Kecamatan
[4] Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PP Kecamatan
[5] Pasal 224 ayat (2) dan (3) UU 23/2014
[6] Penjelasan Pasal 224 ayat (2) UU 23/2014
[7] Pasal 1 angka 2 Permendagri 36/2009
[8] Pasal 5 ayat (2) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) Permendagri 30/2009
[9] Pasal 9 ayat (1) Permendagri 30/2009
[10] Pasal 16 ayat (1) Permendagri 30/2009
Tinggalkan Balasan