CIBALONG, garut60detik.com – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Cibalong mendapat sorotan karena praktik simpan pinjam yang dianggap memberatkan oleh beberapa kelompok di desa. Di Desa Simpang, Kecamatan Cibalong, kabupaten Garut, UPK menjadi pusat perhatian karena potongan administrasi yang dinilai tinggi oleh masyarakat.

Pada dasarnya, UPK diharapkan menjadi alternatif yang dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat dalam hal pembiayaan. Namun, ironisnya, praktik simpan pinjam UPK justru dinilai memberatkan karena besaran potongan admin yang tinggi. Sebagai contoh, pinjaman sebesar 5 juta rupiah akan dikenakan potongan admin sebesar 100 ribu rupiah per satu juta, sehingga total potongan admin untuk pinjaman 5 juta rupiah mencapai 500 ribu rupiah.

Hal ini menjadi perbincangan hangat karena potongan admin yang tinggi tersebut seolah memberikan beban tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Lebih lanjut, ketua kelompok UPK di Desa Simpang yang diidentifikasi dengan inisial D, mengakui besaran potongan yang mencapai 500 ribu rupiah dari pinjaman 5 juta rupiah. Bahkan, untuk pembayaran angsuran bulanan sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama 10 bulan, menjadi beban tambahan bagi para peminjam.

Permasalahan muncul ketika keberadaan UPK seharusnya memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat akan pembiayaan yang terjangkau. Namun, praktik yang dianggap memberatkan seperti ini justru membuat sebagian masyarakat lebih memilih untuk meminjam di lembaga keuangan lain yang dinilai lebih mudah dan terjangkau.

Ketua Kelompok UPK di desa tersebut menyatakan bahwa potongan dan angsuran yang tinggi tersebut merupakan kebijakan dari pihak Ketua kelompok UPK. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait sumber dana untuk potongan tersebut dan apa yang akan menjadi jaminan jika peminjam tidak mampu membayar di karenakan yang di potong besar tersebut tidak di pinta persyaratan KTP.

Pihak UPK Kecamatan Cibalong diharapkan untuk segera memberikan penjelasan yang lebih transparan dan memberikan solusi yang lebih terjangkau bagi masyarakat dalam hal pembiayaan. Selain itu, pihak terkait diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan potongan dan angsuran agar lebih sesuai dengan kemampuan peminjam.

>