GARUT60DETIK.COM, Garut – Memberantas korupsi harus dilakukan dengan sungguh – sungguh untuk mewujudkan kepentingan bersama dan cita-cita kemerdekaan seluruh anak bangsa. Kepentingan bersama Indonesia ini termaktub dalam alinea keempat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea tersebut berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam alinea tersebut disebutkan empat fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan negara dan cita-cita Indonesia setelah merdeka itu tidak akan pernah bisa terwujud jika korupsi masih merajalela di negeri ini. Korupsi dengan berbagai dampak buruknya bagi berbagai sektor akan melemahkan negara ini, sehingga tidak akan mampu melindungi segenap banganya dengan baik.

Kesejahteraan umum juga tidak akan terwujud akibat adanya korupsi. Kesejahteraan hanya akan menjadi milik segelintir orang yang memiliki kuasa dan akses kepada kebijakan yang memihak mereka.

Korupsi memperparah kemiskinan dan semakin melebarkan jurang ketimpangan di negeri ini. Jika sudah begini, maka keadilan sosial hanya tinggal mimpi. Si kaya akan semakin kaya dengan korupsinya, si miskin yang mengais-ngais keadilan akan semakin terjerembap dalam jurang kemelaratan.

Maka dari itu, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah tujuan akhir dari pemberantasan korupsi, cita-cita bangsa, idealisme yang dipegang teguh oleh kita semua. Seluruh masyarakat harus hadir dalam upaya ini, baik dari kamar-kamar kekuasaan maupun rakyat biasa. Dimulai dari diri sendiri untuk mewujudkan integritas, hingga melaporkan jika melihat tindak pidana korupsi.

Setidaknya ada empat kondisi yang akan terjadi jika Indonesia bebas dari korupsi, yaitu pembangunan berjalan dengan lancar, pendidikan akan maju pesat, pelayanan kesehatan akan berjalan dengan baik, dan lingkungan hidup yang terawat indah dan bebas dari sampah. Kondisi-kondisi tersebut merupakan perwujudan dari alinea keempat UUD 1945 yang merupakan cita-cita dari didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tidak ada orang yang boleh tertinggal dari kewajiban dalam menjalankan alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Tidak boleh ada yang melepaskan tanggung jawab ini,”

>