GARUT60DETIK.COM, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Jepang berupa tujuh unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) dan Ambulance. Hibah merupakan salah satu pendapatan daerah yang termasuk katagori Lain – lain  pendapatan daerah yang sah, terkait Hibah barang berupa mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan Ambulance sebanyak tujuh unit dari pemerintah Jepang  kepada pemerintah daerah Garut yang  menuai perhatian publik.

Ketua DPD LASKAR INDONESIA Garut, Dudi Supriyadi ikut berkomentar atas hibah tujuh unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan Ambulance dari Jepang kepada pemerintah  daerah  Garut  harus sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah, menurut Dudi  hibah dari luar negeri yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak langsung diberikan pihak asing ke pemerintah daerah, tetapi melalui pemerintah pusat terlebih dahulu dan dianggarkan dalam APBN, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme perjanjian hibah luar negeri.

Berdasarkan penetapan menteri keuangan atas alokasi peruntukan hibah luar negeri dengan salah satu pertimbangan hibah daerah ditentukan pemberi hibah luar negeri.

“Penerusan hibah ini ditanda tangani antara menteri keuangan  dan pejabat yang diberi kuasa dan gubernur atau bupati /walikota atau pejabat  yang diberi kuasa” Ujar Dudi.

Dudipun menjelaskan kepada garut60detik.com melelui sambungan telpon, menutnya kalau belum penerusan hibah dari pemerintah pusat melalui menteri keuangan untuk penerusan hibah ke pemerintah Garut belum dilakukan berarti masih milik pemerintah pusat. terkecuali sudah diteruskan pemberian hibahnya dari pusat kedaerah  jadi aset daerah atau barang milik daerah.

Diakhir percakapannya Dudi menambahkan “kalau sudah milik daerah  harus  sesuai dengan Permendagri no ,47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.” Pungkas Dudi.

>