GARUT, garut60detik.com – Terkait adanya pemberitaan  dimedia terkait adanya indikasi kecurangan yang dikutif dari pernyataan direktur eksekutif SDR, dengan adanya kecurangan yang dilakukan oknum Bawaslu Garut dengan dugaan atas proses kecurangan dan jual beli surat suara kepada calon anggota dewan RI dari dua partai dengan inisial MHA dan LL, hal ini menjadi tanda tanya dari masyarakat apakah benar adanya  dugaan kecurangan ?.

Menurut Dudi Supriyadi Ketua DPD Laskar Indonesia Garut ikut mengomentari bahwa perlu adanya klarifikasi ke bawaslu dan apabila adanya dugaan tindak pidana pemilu  itu harus dibuktikan dan apabila terbukti itu oknum bawaslunya bisa diberhentikan dan calon DPRI nya bisa dicoret dan apabila jadi DPRI bisa diberhentikan sesuai mekanisme dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

“pabila terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap susuai Undang – undang pemilu nomor  7 tahun 2017  tentang pemilu, dan apabila  oknum bawaslu terbukti bersalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap  itu bisa diberhentikan sebagai mana pasal 135  pasal 1 huruf (c) dan pasal 2, masalahnya lain lagi ketika tertangkap tangan itu bisa langsung dipecat”. Ukap Dudi Melalui Sambungan Telepon.

DPD laskar indonesia garut berpendapat  kalau dugaan tersebut mengarah ke penerimaan uang atau apapun dari peserta pemilu ke penyelenggara pemilu dalam hal ini oknum bawasluh garut itu pelanggara pidana dan kode etik prilaku.

“Terkait etika dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu sebagai mana diatur dalam pelaturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu republik indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu umum  Bab III pasal 8 hurup g dan h  terkait tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapupun serta menolak untuk uang barang dan jasa”. Pungkas Dudi

>