GARUT, garut60detik.com – DPD laskar indonesia garut berpendapat tentang PJ .bupati garut yang dipilih melalui mekanisme permendagri 4 tahun 2023, siapupun orangnya kami mengucapkan selamat bekerja untuk rakyat garut
“kami mengingatkan kembali terkait tugas dan wewenang serta larangan Penjabat bupati sesuai uu 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, banyak persolan-persoalan yang harus diselesaikan tentunya skala prioritas persoalan yangharus segera diselesaikan walau waktu satu tahun kedepan”. Ungkap Dud
DPD laskar indonesia garut mengingatkan RPJMD garut 2019 sd 20204 selama belum dicabut didalam perda 1 tahun 2019 tentang RPJMD garut 2019 sd 2024 harus jadi pedoman dalam pembanggunan jangka menengah daerah oleh PJ. Bupati Garut.
Melalui Telpon Seluler Dudi mengungkapkan kepada media garut60detik.com “apalagi dimasa transisi APBD garut 2024 sudah ditetapkan dan tahun berjalan, dihawatirkan adanya tarik menarik kepentingan”
DPD laskar indonesia garut dalam peran serta partasipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan PP 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ingin menyuarankan berupa saran dan pendapat pada PJ. Bupati baru untuk bekerja sesuai peraturan perundang undangan, terutama dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai uu 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari KKN.
“Siapupun PJ bupati, kami ucapkan selamat datang dan selamat bekerja untuk kabupaten garut”. Pungkas Dudi.


Tinggalkan Balasan