GARUT60DETIK.COM, Garut – Sebagaimana dijelaskan dalam peratur Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota di dalam pasal 9 pengusulan PJ. Bupati ayat huruf (c). DPRD Kabupaten /kota dan ayat 4, yang berbunyi  DPRD kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dapat mengusulkan 3 calon PJ. Bupati, namun demikian dari provinsi 3 calon nama serta dari pusat 3 calon nama dengan terpilih 1 orang nama untuk PJ. Bupati oleh Mendagri.

DPD laskar Indonesia Garut menyampaikan saran pendapatnya terkait Penjabat bupati Garut agar nantinya siapapun yang jadi Penjabat Garut agar netral dalam politik dan fokus dalam bekerja sesuai tugas dan fungsi serta hak, kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Yang diusulkan calon PJ. Bupati menurut Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang PJ. Gubernur, Pj. Bupati dan PJ. Walikota dari Menteri 3 orang calon dari gubernur 3 orang calon dari DPRD kabupaten  melalui ketua DPRD 3 orang calon jumlah 9 orang calon PJ bupati dan menjadi 3 orang nama oleh menteri disampaikan 3 orang nama calon PJ melalui Menteri sekretaris negara sebagai bahan pertimbangan presiden dan pengankatan oleh Menteri.

“DPD laskar Indonesia Garut minta pada presiden dan Menteri dalam negeri  untuk  memilih  PJ.Bupati Garut  yang bisa fokus bekerja dan netral dalam politik.” Pungkas Dudi. **

>