GARUT60DETIK.COM, GARUT – Beberapa aktivis pergerakan di Kabupaten Garut DPP laskar Indonesia, LSM WGAB, Dan Ormas pemuda pancasila tarogong kaler yang tergabung dan menamakan dirinya Aliansi kincir Angin.

Kali ini tujuan mereka bergabung mengkritisi terkait dugaan puluhan perhotelan diwIlayah Kabupaten Garut, Yang diduga terjadi pengendepan pajak – Pajak Yang salaah satunya pajak pemanpaatan air dari bawah tanah Yang dipergunakaan untuk kegitan fasilitas utama perusahaan perhotelan dan kolam Renang di wilayah kabupaten garut.

Aliansi Kincir Angin menyikapi terhadap polemik Yang terjadi dan kepedulian khususnya dalam polemik yang terjadi mencoba menyampaikan beberapa dugaan permasalahan yang terjadi adanya pernyataan ESDM Provinsi Jawa Barat memberikan pernyataan dari salah satu anggota Aliansi Kincir Angin dari 113 perusahaan perhotelan yang tercatat yang memanpaatkan air dari dalam tanah dengan cara dibor.

Dikatakannya hanya 27 perusahaan Yang tercatat dan izin nya masih dikatakan aktip sebagai pelaku usaha yang memanpaatkan air dari dalam Tanah. Dengan pernyataan Esdm Provinsi Jawa Barat sontak menuai pertanyaan dan pendalaman melalui pertanyaan di acara audiensi yang pertama dilaksanakan pada tanggal 24 juni 2023 di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Garut.

Ironisnya dari sebab akibat puluhan tidak adanya izin yang sudah expired atau habis masa izin nya secara sistematis Menurut keterangan dari perwakilan dari Dinas Bapenda Kabupaten Garut berdampak terhadap penarikan pajak. Puluhan Perhotelan dari semenjak pegalihan habisnya perizinan sistem yang lama ke Perizinan OSS baru dan menurut alasan yang disampaikan puluhan pihak perusahaan perhotelan.

Menurut para pengusaha terbentur dengan Teknis perubahan penempuhan persyaratan yang dinilai sangat menyulitkan pihak perusahaan perhotelan Memperpanjang Izin tersebut. Dengan adanya polemik kesulitan kesulitan puluhan perusahaan perhotelan dalam meng akses perizinan yang disampaikan oleh Aliansi kincir angin melalui dua kali audiensi bersama anggota dewan Komisi 1 dan komisi 2.

Sekjen Aliansi Kincir Angin Toni Rahmat Firmansyah dalam pernyataanya kepada awak media pendapatnya yang disampaikan polemik yang terjadi terhadap terjadinya dugaan pengendapan pajak pemanpaatan air, baik dari permukaan tanah atau pemanpaatan air melalui aktivitas pengeboran di sekitar wilayah Cipanas masih menjadi pengkajian kawan – kawan di Aliansi kincir Angin bisa disebabkan dipicu beberapa persoalan yang terjadi dan secara logika.

Masih menurut Toni Permasalahan penyebab lain yang terjadi di akibatkan Karena kurang nya kesadaran perusahaan dalam kewajiban membayar pajak dan diduga adanya Ketentuan tidak melakukan penenpuhan persyaratan Izin sipa dan sipat pengeboran Air dari dalam tanah.

Karena menurut hasil kajian dan pendapat saya secara aktivitas pengeboran di wilayah lingkungan perhotelan tersebut, dilakukan bersipat seadanya karena kurang nya pemahaman baik dari juru Bor dan perhotelan, terkait diduga tidak menempuh beberapa persyaratan dasar penempuhan dokument penting sebelum melakukan aktivitas.

“Pengeboran air dari dalam tanah yang rata rata mencapai kedalaman 40 meter sampai dengan 85 meter padahal sewaktu itu menurut sepengetahuan saya belum begitu sulit dalam persyaratan izin Terbit izin sistem OSS, yang baru seperti sekarang. Dan hal tersebut diduga ada Nya beberapa perusahaan perhotelan Membeli Mata air Yang sudah dibor oleh Masyarakat yang mempuyai Lahan tanpa memperhatikan mekanisme, seperti Penempuhan izin lingkungan, melakukan penelitian, objek lahan yang akan di lakukan pengeboran. karena akibat kebiasaan. Kebiasaan masyarakat penduduk diwilayah lingkungan perhotelan dicipanas, yang secara kasat mata tidak pernah menempuh SOP persyaratan dasar aktivitas pengeboran tersebut”. ucap Toni

Agar tidak menimbulkan dampak – dampak permasalahan Yang terjadi Yang berakibat fatal terhadap perusahaan perhotelan, Aliansi Kincir Angin melihat persoalan Yang terjadi mencoba memaksimalkan solusi agar Pemkab garut melalui Bupati garut dan jajaran pemerintah Esdm Propinsi Jawa Barat, Bapenda Provinsi dan Kabupaten Garut, Dinas DPMPTSP selaku liding sektor perizinan bersama unsur pemerintah pusat Aliansi kincir angin Akan melakukan inisiatip sebagai Bentuk kepedulian kepada perusahaan dan Pemkab Garut menyampaikan surat FGD Focus Grup Discution, karena Secara frinsip jika persoalan Yang di alami oleh Perusahaan perhotelan yang mengalami dampak kesulitan karena sistem perizinan yang secara sistematis terjadi pengendapan pajak air .

Aliansi Kincir Angin tetap konsisten memperjuangkan semua pihak terutama Pemkab Garut Segera seharusnya menjadi garda terdepan penanggung jawab agar polimik pengendapan dugaan pajak perusahaan perhotelan tersebut Membuahkan solusi Terbaik khususnya Bagi perusahaan perhotelan yang akan membantu menjadi salah satu tercapainya Peningkatan pajak pendapatan di Pemkab Garut.

Harapanya Melalui Fokus grup Discution ini Disela sela Berakhir nya masa kepemimpian Bupati garut menurut ketua Laskar Indonesia juga memberikan kritis dan pandangan nya

“Menjadi agenda penting bersama kami Yang tergabung dalam aliansi kincir angin memberikan suport kepada Pemkab Garut sebagai bentuk kado Terindah atas Bukti dalam pengabdian kinerjanya Kepada Pemkab Garut bersama Aliansi kincir Angin menjadi pejuang PAD demi kemakmuran dan penyelanggaraan pembangunan Pemkab Garut dimasa Yang akan datang, serta sekaligus sebagai bukti nyata dengan kemampuan dan kepiawaiannya bahwa Bupati Rudy Gunawan bisa menjadi pencetus solusi bagi persoalan Yang terjadi”. Ungkap Dudi

Rencana nya menurut kabar yang beredar Di lingkungan Pemkab Garut Rencana FGD ini mendapat Respon dan apresiasi yang baik dari beberapa pejabat kepala Dinas dan Harapan
nya FGD ini bisa diselenggarakan di awal Minggu depan. **

>