GARUT60DETIK.COM, Garut – Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyampaikan jawaban dari Bupati Garut terkait pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, yang merupakan bagian dari pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, yang berlokasi di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (14/2023).

Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi DPRD,  Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyampaikan jawaban data kemiskinan ekstrem merupakan data dari SIPD pada tahap penyusunan APBD Murni Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil Tagging yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten garut dengan pedoman PEMADANAN PADA TAHUN 2024 yang terdapat dalam SIPD RI yang ditunjuk untuk mengatasi kemiskinan ekstrem Tahun 2023.

 Anggaran sebesar 7,36,71 Miliar Rupiah tersebar di beberapa SKPD diantaranya : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Dan Pemukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas perpustakaan Dan Kearsipan, Dinas Perikanan Dan Peternakan. Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Kecamatan Bungbubulang dan Kecamatan Kadungora.

Dalam perkembangan selanjutnya terdapat perubahan penjabaran samapai dengan perubahan penjabaran ketiga tanggal 8 Juni 2023 yang ditetapkan dalam peraturan Bupati Garut Nomor 40 tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 223 Tahun 2023 Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dengan besaran alokasi menjadi 837,56 Miliar rupiah dengan sebaran SKPD yang Sama. **

 

>