GARUT60DETIK.COM, Tarogong Kidul – Ribuan warga yang mengatasnamakan gerakan Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) geruduk gedung DPRD Garut, Seni (24/7/23).

Kedatangan ALMAGARI itu menyuarakan penolakan terhadap aliran yang terindikasi radikalisme dan Intoleransi seperti NII (Negara Islam Indonesia), unjuk rasa yang dilakukan kali ini adalah mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk menetapkan PERDA terkait Radikalisme dan Intoleransi

Kedatangan ALMAGARI pun disambut jajaran Pimpinan DPRD Garut dan Forkopimda di gedung DPRD Garut. Almagari juga mendesak agar Pemerintah atau Institusi terkait untuk menindak dan menertibkan Kelompok / Orang – Orang yang diduga berafiliasi dengan Al-Zaytun / NII KW 9 dan Kelompok yang seideologi dengan NII.

Oleh karena itu ALMAGARI merasa prihatin dan memutuskan aksi untuk mendorong Pemkab Garut dan Forkopimda bertindak atas aksi penyesatan NII itu dalam bentuk peraturan Bupati

ALMAGARI sendiri meyakini bahwa jumlah masyarakat di Kabupaten Garut yang di bai’at oleh NII, disinyalir bisa sampai puluhan ribu masyarakat Garut yang sudah dibai’at.

Karena itu ALGAMARI Kabupaten Garut menyatakan sikap siap untuk berkorban baik itu harta maupun nyawa untuk mempertahankan 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang – Undang Dasar 1945.

ALGAMARI juga menuntut kepada Forkopimda Kabupaten Garut baik dari Bupati, DPRD, maupun organisasi lain untuk membersihkan seluruh anggotanya dari NII.

ALMAGARI juga menuntut kepada Bupati Garut untuk melakukan perombakan Satuan Tugas (Satgas) NII yang mereka nilai tidak efektif dan efisien untuk memberantas NII ini.

Selain itu ALMAGARI juga menuntut kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Garut untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang anti radikalisme yang melarang paham dan ajaran NII.

Akhirnya atas desakan tersebut, Pemkab Garut dan DPRD pun sepakat menyetujui perubahan perda anti Radikalisme yang melarang paham dan ajaran NII.

>