Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut menetapkan  enam rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Sebelum menyetujui enam Raperda itu, Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 melaksanakan terlebih dahulu acara dengar Pendapat/Kata Akhir Fraksi.

Keputusan DPRD yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD oleh para pimpinan DPRD dan Bupati Garut ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (14/07/2023).

>