GARUT60DETIK.COM, Cibalong – Isu penarikan biaya pernikahan yang melebihi ketentuan oleh oknum Amil atau P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) di wilayah Cibalong, Kabupaten Garut menjadi sorotan. Jumlah yang diduga mencapai Rp. 1.200.000 atau bahkan lebih, memicu pertanyaan mengenai komitmen Kepala KUA setempat dalam memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat. Kamis, 31 Agustus 2023, isu ini semakin mencuat.

Masyarakat berharap dengan beredarnya informasi ini, Kepala KUA wilayah Cibalong dapat segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan memanggil P3N untuk memberikan arahan dan tekanan agar pelayanan pernikahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bukan hanya soal biaya, keluhan lain yang kerap disampaikan masyarakat kepada awak media adalah keterlambatan penerbitan buku nikah meskipun biaya telah dibayarkan. “Kami sudah membayar, namun buku nikah belum juga kami terima,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Lebih jauh, ada dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum P3N. Misalnya, menikahkan seseorang yang belum memiliki surat cerai. Ini jelas melanggar aturan yang ada. “Bagaimana mungkin seseorang yang belum punya surat cerai bisa dinikahkan lagi? Apalagi biayanya juga mahal,” cetus warga lainnya.

Dengan adanya laporan dan keluhan dari masyarakat, diharapkan Kepala KUA yang baru dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum P3N yang melakukan pelanggaran. Langkah preventif juga perlu ditempuh dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui prosedur dan biaya pernikahan sesuai ketentuan.

Adanya isu ini semakin mengukuhkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Semoga dengan adanya tindakan dari Kepala KUA, masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktek-praktek yang tidak sesuai dengan aturan. (Dea Islami)

>