GARUT60DETIK.COM, Cibalong – Masyarakat Kecamatan Cibalong mengeluh terkait tidak ketersediaanya Blanko E-KTP di Dukcapil Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, hal tersebut tentunya menjadi permasalahan bagi masyarakat yang hendak memiliki Identitas baru yang digunakan untuk berbagai kebutuhan birokrasi akan tetapi hanya mendapat Draft selembaran dari pihak Kecamatan.
Mengetahui adanya keluhan tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak Dukcapil Kecamatan Cibalong dan membenarkan akan tidak adanya Blanko untuk Pembuatan E-KTP.
Pihak Dukcapil Cibalong menuturkan bahwa kita memang tidak ada blanko dan diganti dengan Identitas Kepundudukan digital, sedangkan yang tidak memiliki smartphone akan diganti dengan Biodata WNI atau Surat keterangan saja.
Hal ini tentusaja menyulitkan masyarakat khususnya Kecamatan Cibalong karena tidak adanya sosialisasi mengenai Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri RI No 471.13/17740/Dukcapil tertanggal 18 November 2022, yang seharusnya di beritakan kepada setiap Desa sehingga tidak terjadinya kekecewaan masyarakat yang telah mendatangi kantor Dukcapil dan mengetahui informasi ketidak tersediaan blanko.
Diharapkan Pihak Disdukcapil Kecamatan Cibalong kedepanya senantiasa memberikan update ketersediaan blanko ke masing masing desa melalui pemerintah desa yang diteruskan kepada Setiap RT dan RW Masing masing desa. (Dea Islami)

Tinggalkan Balasan