GARUT60DETIK.COM, Garut – Merujuk pada persoalan pengambilan serta pemanfaatan air dari dalam tanah berdasarkan Undang- Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal tersebut menjadi sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriyadi. Dalam wawancara melalui sambungan seluler, Dudi Supriyadi menyebutkan, UU no. 37 tentang Konservasi Tanah dan Air disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014 untuk melestarikan tanah dan air, Jumat (07/7/2023) pagi.

Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air,” ucap Dudi.

Tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

Sambung Dudi, tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air;

“Di Kabupaten Garut sendiri pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif,” cetus dia.

>