INILAHGARUT.COM, Garut – Kepala Desa (Kades) Cigadog Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Kades yang diketahui berinisial NS diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.

NS menjalankan aksi korupsinya pada tahun 2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan NS saat ini sudah ditahan di Mapolres Garut atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Korupsi Dana Desa tahun 2021 NS menggunakan dananya untuk kepentingan kampanye pencalonan sebagai kepala desa di periode berikutnya,” kata AKP Deni, Senin 31 Juli 2023.

Selain itu, kata dia, NS juga menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadinya. Pihaknya, kata Deni, telah melakukan penyedikan cukup lama sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polda Jabar selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” ungkap Deni.

Namun dirinya enggan membeberkan kasus ini sebelum kasusnya P21 di Kejaksaan Negeri Garut. “Benar sekarang NS sudah di Rutan Polres tapi detailnya akan dirilis setelah P21 di Kejaksaan Negeri Garut,” tandasnya. ***

>