CIBALONG, garut60detik.com – Keputusan tegas Pihak Perkebunan Miramareu  dalam menyita hasil panen kayu milik warga desa Najaten, Kecamatan Cibalong, telah menciptakan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat yang bergantung pada kebun untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka. Wawan, salah satu warga yang terkena dampaknya, merasa terancam akan masa depannya karena dianggap melanggar aturan yang tidak pernah jelas dan harus menghadapi konsekuensi hukum.

Situasi ini menjadi representasi dari konflik yang semakin meningkat di wilayah Cibalong, di mana sebagian besar lahan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam dan penggunaan tumpang sari. Terbatasnya lahan bagi masyarakat sementara jumlah penduduk terus bertambah memperburuk ketegangan sosial, terutama terkait kepemilikan tanah dan izin penggunaannya.

Pihak kebun mengklaim memiliki izin perpanjangan HGU sejak 2013, namun ketidakjelasan dalam komunikasi dan penegakan aturan telah menciptakan ketidakpastian bagi warga yang bergantung pada lahan kebun. Upaya-upaya untuk mengatur ulang aktivitas masyarakat di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kewajaran dan keadilan, terutama terkait dengan pengenaan pajak atau bagi hasil yang diusulkan sebagai pendapatan bagi kebun.

Masyarakat merasa terancam dengan perubahan ini, karena kegiatan mereka yang selama ini menjadi mata pencaharian utama kini dihadapkan pada ketidakpastian dan kemungkinan penuntutan hukum. Keterbukaan dan dialog antara pihak kebun dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik tanah ini. **

>