GARUT60DETIK.COM, Cibalong – Menanggapi berita yang mengungkap tarif pernikahan yang tidak wajar oleh oknum P3N di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kepala KUA Kecamatan Cibalong, DRS. H. Jenal Mutakin, memberikan klarifikasi. Pernyataannya ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 6 September 2023.

Menurut H. Jenal, tarif resmi untuk pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA sebesar 600.000 rupiah. Sementara, jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, tarifnya adalah 0 rupiah atau gratis. Ia juga menegaskan perbedaan aturan terkini yang mengatur tentang P3N. “Kini, surat tugas untuk P3N diberikan oleh kepala desa, bukan lagi dari KUA. Oleh karena itu, keputusan terkait P3N, apakah akan diberhentikan atau lainnya, sepenuhnya berada di tangan kepala desa,” jelas H. Jenal Mutakin.

Lebih lanjut, Kepala KUA Cibalong berencana untuk terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di setiap desa serta dalam setiap majelis taklim keagamaan. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami aturan pernikahan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa akan menginformasikan kepada setiap kepala desa mengenai pemberian surat tugas untuk pembantu pencatat pernikahan.

Kepala KUA berharap dengan adanya klarifikasi dan sosialisasi yang intensif, masyarakat akan lebih memahami proses dan aturan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah potensi penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Dea Islami)

>