GARUT60DETIK.COM – Tarogong Kidul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memproses hukum seorang distributor rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan Rp491 juta.

Tersangka inisial IS merupakan agen atau distributor penjual rokok ilegal di sebuah toko di Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Garut, yang ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai dan penegak hukum lainnya saat melakukan operasi penertiban rokok ilegal pada 7 Juli 2023.

Pemilik toko tersebut, kata Halila, selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum, berikut diamankan barang bukti rokok sebanyak 735.320 batang yang dalam kemasannya tidak ada cukai, dan diamankan juga kendaraan roda empat.

>