CIBALONG, garut60detik.com – Masyarakat Cibalong dikejutkan dengan kebijakan tak terduga dalam Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang seharusnya memberikan manfaat gratis. Namun, realitas yang mereka hadapi menunjukkan hal sebaliknya.
Di Desa Simpang Kecamatan Cibalong, masyarakat diwajibkan membayar sebesar Rp250.000,- untuk menebus sertifikat tanah, belum lagi biaya pengukuran sebesar Rp70.000,-. Ironisnya, proses pengukuran tidak dilengkapi dengan patok pembatas tanah, melanggar aturan yang mengharuskan adanya patok sebagai penanda batas tanah agar kepemilikan tanah menjadi jelas.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa desa lainnya. Di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, masyarakat diminta membayar Rp400.000,- per sertifikat, sedangkan di Desa Sancang dan Mekarmukti, biaya yang harus ditanggung masyarakat masing-masing sebesar Rp300.000,- dan Rp300.000,- ditambah biaya pengukuran masing-masing Rp100.000,-.
Pungutan biaya yang jauh melampaui standar yang telah ditetapkan menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan adanya praktik korupsi.
Masyarakat mendesak agar pihak yang berwenang, seperti Aparat Penyelenggara Hukum (APH), segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan ini. Upaya harus segera dilakukan agar masyarakat Cibalong tidak terus menderita akibat ulah oknum yang bertanggung jawab atas program tersebut.(Dea)
Tinggalkan Balasan