GARUT60DETIK.COM, Garut – Desakan HMI Cabang Garut terkait Perjalanan Dinas keluar negeri para pejabat di kab. Garut harus di sikapi secara serius urgensi, outcomen dan manfaatnya bagi Masyarakat Garut.
Hari ini Pemerintahan daerah lebih memprioritaskan perjalanan dinas keluar negeri dari pada menyelesaikan kemiskinan ekstrim secara serius di kabupaten garut, tegas Ramdani ketua HMI Cabang Garut.
Mengacu pada pernyataan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan pada sejumlah Awak media, Selasa (29/08/2023), yang menyebutkan adanya temuan Perdin pejabat Kabupaten Garut sebesar Rp. 784 juta.
Ketua HMI Cabang Garut juga menjelaskan perjalanan dinas harus selektif, Transparansi, akuntabilitas, ketersedian anggaran, efesien dan efektivitas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Semenjak periode ke 2 Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut banyak pejabat daerah yang melakukan perjalana dinas ke luar negeri. Pada tahun 2022 Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati Garut Ke Luar Negeri didampingi oleh beberapa orang pengusaha dan 11 Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut terdiri dari :
1) Drs H. Toni Tisna Somantri, M. Si, Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut.
2) Ir. H. Beni Yoga Gunasantika, MP, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut.
3) Ridwan Effendi SSTP, M.Si. Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut.
4) Ardhi Sjamsu Marich SH. MH, Kepala Bagian Kerjasama Daerah Setda Garut.
5) Kartika Puspitasari ST., MT, M.A, Ph. D, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana
Alam Kabupaten Garut.
6) Andi, ajudan Bupati Garut.
7) Agus Ismail ST.MT, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut.
8) Drs. Yayan Waryana, Msi, Kepala Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
9) Alia Maulidiyanti Mahmudah. S.STP, MM, Kepala Bidang Perekonomian dan
Sumber Daya Alam Pada Bappeda Kabupaten Garut.
10) Ratu Ayu Dinar Wira Pertiwi, ST., M. Ec. Dev., Kepala Bidang Pengembangan
Promosi dan Kerjasama Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan , Energi
dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut.
11) Heri Hermansyah, S.Sos, MAP, Kepala Bidang Penanaman Modal Pada Dinas,
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Garut.
HMI Cabang Garut meminta Dirjen Depdagri Untuk Memeriksa setiap pejabat kabupaten Garut atas izin perjalanan dinas Keluar Negeri. Demikian pula berkenaan dengan output dan outcome kegiatan perjalanan dinas keluar negeri ini sama sekali tidak memiliki tingkat signifikansi yang relevan masing – masing dinas yang bersangkutan.
Di akhir-akhir ini Ada beberapa pejabat eselon II dan III yang berangkat perjalanan dinas ke luar negeri seperti ke negara Rusia dan Jepang.
Wakil Bupati Garut, Kadisdik, Kadisperindag dan lainnya. Melakukan perjalanan dinas ke Moscow dan ada juga kepala Dinas di Kabupaten Garut yang berangkat ke Jepang Yaitu Kadisdik Sudara Ade Manadin, Kadis Pertanian saudara Beni Yoga Gunasantika, Kadis DPMD Saudara Wawan Nurdi, Kadis DPPKBPPPA saudara Yayan waryana dan lainya. Bahkan Nurdin Yana selaku Sekda Garut melakukan perjalanan dinas ke luar negeri yaitu ke negara Korea Selatan.
Ramdani juga menyebutkan Nama nama di atas merupakan para pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri memakai duit rakyat disaat angka kemiskinan ekstrim kabupaten garut tinggi yang saat ini menempati ke dua di Jawa Barat.
“Kita pertanyakan terkait transparansi hasil dari perjalanan dinas tersebut , outcome dan azas kemanfaatan nya demi kebaikan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Garut dan peningkatan kapasitas serta peningkatan Kinerja SKPD Kabupaten Garut.” Ujar ramdani
Terkait hal tersebut HMI Cabang Garut mendesak KPK untuk usut tuntas indikasi penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas keluar negeri para pejabat di Kab. Garut Jika saja dalam kasus tersebut ditemukan tindak pidana tinggal ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan