GARUT60DETIK.COM, Garut – Ratusan warga Desa Kertajaya Garut, Jawa Barat, Selasa (5/9/2023) mendatangi kantor DPRD Garut. Mereka menuntut agar Pemerintah Daerah merespon keluhan adanya mafia tanah yang memalsukan Akta Jual Beli (AJB) bodong milik tanah masyarakat, dengan kerugian taksiran Rp 2 miliat.

Ratusan warga Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu Garut, Jawa Barat, meminta pendampingan kepada DPRD Garut. Mereka merasa resah adanya mafia tanah yang memalsukan administrasi tanah berupa AJB. Masyarakat yang mengeluh diterima oleh komisi 1 DPRD Garut, mereka akhirnya dilakukan audensi, untuk megetahui persoalan yang terjadi di Desa Kertajaya.

Dalam audensi, beberapa tokoh mengungkapkan bahwa persoalan mafia tanah menjadi sorotan, karena banyak warga yang menjadi korban. Tak hanya itu, salah seorang warga negara asing asal Belanda pun menjadi korban AJB bodong.

“ada mafia tanah, sebanyaj 52 AJB bodong, nilainya hampir Rp 2 miliar, yaitu lain – lain, termasuk salah seorang warga. Ada juga milik tanah carik (tanah Desa -red).,”kata Aceng Uum, salah seorang tokoh, Selasa (5/9/2023).

Sementara kordinator lapangan masyarakat mengklaim, bahwa persoalan AJB bodong diketahui kepala Desa aktif. Ia ikut membubuhkan tanda tangan dari riwayat tanah dan aktenya. Bukan hanya milik pribadi saja yang AJB nya di jual sana sini, melainkan terdapat tanah milik Pemerinyah, termasuk tanah milik Desa.

“sudah berproses di pihak kepolisian, ada yang warga negara asing, asal Belanda, yang buat laporan,”kata Ruhiat, kordinator warga.

Pihak DPRD yang merasa kaget adanya mafia tanah di wilayah Desa Kertajaya, berjanji akan menjadwal ulang audensi, agar persoalan AJB bodong di wilayah tersebut bisa menjadi penanganan serius dari seluruh pihak.

“akan ada penjadwalan ulang, pencatatan sudah dicatatkan oleh notulen. nanti akan disampaikan di audensi ulang,” kata Deden Sopian, anggota Komisi 1 DPRD Garut, saat merespon keluhan masyarakat. **

>