GARUT60DETIK.COM, Garut – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk mengaudit Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sejumlah pejabat.
Desakan Laskar Indonesia tersebut terkait SPPD Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang meliputi PD dalam kota dan antar provinsi tahun Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2023.
Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi mengungkapkan, harus disikapi dan menyiapkan batu uji bagi outcome serta mangfaatnya bagi masyarakat Garut, sebagai tindak lanjut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
“Hari ini kita temukan, Pemerintah Daerah lebih mementingkan menganggarkan Perjalan Dinas (Perdin) Luar Negeri daripada pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengatasi kemiskinan,” ungkap Dudi saat di wawancara di Kompleks Setda Kabupaten Garut, Rabu (30/08/2023).
Mengacu pada pernyataan Pahala Nainggolan pada sejumlah Awak media, Selasa (29/08/2023), yang menyebutkan adanya temuan Perdin pejabat Kabupaten Garut sebesar Rp. 784 juta,
Dudi juga menyebutkan, Perjalanan Dinas pada TA 2021 hampir 34,% dibandingkan tahun 2020 dengan anggaran sebesar 60 M, dan pada TA 2021 sebesar 92 M. Dijelaskannya pula masyarakat Garut ingin trasparansi hasil dari perjalanan dinas tersebut.
“Kita pertanyakan outcome dan azas kemanfaatan nya demi kebaikan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Garut dan peningkatan kapasitas serta peningkatan Kinerja SKPD terkait,” ujar Dudi.
Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut juga menjelaskan perjalanan dinas harus berprinsip, selektif, efisien, ketersedian anggaran dan akuntabilitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Hal ini sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” kata Dudi.
Terkait hal tersebut Laskar Indonesia mendesak BPK RI untuk mengaudit perjalan dinas pejabat di lingkungan pejabat Kabupaten Garut tahun anggaran 2020 sd 2023. Jika saja dalam kasus tersebut ditemukan tindak pidana tinggal diserahkan ke Aparat Penegak Hukum. (***).
Tinggalkan Balasan