GARUT, garut60detik.com – Salah Satu anggota Bawaslu Garut berinisial AY, dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) atas dugaan melakukan kecurangan di Pemilu 2024. Kecurangan pemilu yang dilakukan terkait jual beli suara kepada calon anggota legislatif DPR RI.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto mengatakan kecurangan yang dilakukan oknum anggota Bawaslu Garut tersebut terjadi saat TPS dan KPPS sedang rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari diatas pukul 22.00 Wib. Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Garut berikan tanggapan terkait kecurangan Pemili Jual beli suara. **


Tinggalkan Balasan