GARUT60DETIK.COM – Tarogong Kidul – PDAM Tirta Intan Garut, Jawa Barat digugat seorang konsumen hingga ratusan juga. Jajang Herawan, konsumen PDAM yang merupakan warga Perum Bumi Asri 1, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten  Garut Jawa Barat mengadu kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selasa (29/08/2023)

Badan usaha milik daerah pemerintah kabupaten garut itu  digugat ke BPSK atas tiga katagori pengaduan yaitu yang pertama pengaduan pelayanan, yang kedua mempertanyakan ke pihak pdam tirta intan garut tidak dicantumkannya pemakaian debit air kepada konsumen dalam struk pembayaran, dan pengaduan yang ke tiga kerugian atas administrasi sebesar Rp 2500

Jajang lebih rinci mejelaskan terkait poin pengaduan yang ketiga menurut dirinya ternyata administrasi di PDAM Tirta Intan Garut ada dua yang pertama administrasi sebesar Rp 12000 dan yang kedua administrasi yang ada di struk pembayaran sebesar Rp. 2500, hal itu membuat dirinya heran dan ingin minta kejelasa pihak pdam tirta intan garut

>