GARUT60DETIK.COM, Garut – DPD laskar Indonesia garut Desak anggota TIM percepatan Pembangunan Daerah kab.garut yang mencalonkan diri menjadi calon DPRD garut di pemilu 2024 segera mengundurkan diri, berdasarkan Perbub No 149 tahun 2019 tentang tim percepatan pembangunan daerah melalui surat keputusan nomor 50/KEP.744-BAPPEDA /2022. Sebagai perubahan keputusan bupati nomor 050/Kep.711-APP /2028 tentang pementukan tim percepatan pembangunan daerah dengan susunan keanggotaan tim percepatan pembangunan tercatan salah satunya adanya anggota tim percepat yang mencalonkan anggota DPRD garut tahun 2024
Menurut Dudi Ketua DPD Laskar Indonesia Garut ketika dihubungi melalui sambungan seluler Pada Rabu 13 September 2023 menyebutkan Walau baru bakal calon sementara untuk segera memundurkan diri dari TIM Percepatan.
“Untuk itu DPD laskar indonesia garut mendesak kepada calon tersebut segera mengundurkan diri dari TIM percepatan pembangunan garut agar tidak berimplikasi adanya kerugian keuangan nantinya serta kawatir berbenturan kepentingan antara partai politik dan tugas dan fungsi TIM percepatan pembangun garut,” Ungkap Dudi.
DPD laskar indonesia garut menelusuri adanya daftar calon anggota dewan tercatat sekarang di salah satu anggota tim percepatan pembangunan daerah dan terdaptar juga di calon sementara DPRD garut untuk pemilu 2024 di salah satu partai politik, DPD laskar indonesia garut mengingatkan agar anggota TIm percepatan pembanguna garut yang mencalonkan segera mengundurkan diri. **
Tinggalkan Balasan