GARUT60DETIK.COM, Garut – DPD laskar Indonesia garut  Desak anggota TIM percepatan Pembangunan Daerah kab.garut yang mencalonkan diri menjadi calon DPRD garut di pemilu 2024  segera mengundurkan diri, berdasarkan Perbub No 149 tahun 2019 tentang tim percepatan pembangunan daerah melalui surat keputusan nomor 50/KEP.744-BAPPEDA /2022. Sebagai perubahan keputusan bupati nomor 050/Kep.711-APP /2028 tentang pementukan  tim percepatan pembangunan daerah  dengan susunan keanggotaan tim percepatan pembangunan tercatan salah satunya  adanya anggota tim percepat yang mencalonkan anggota DPRD garut tahun 2024

Menurut Dudi   Ketua DPD Laskar Indonesia Garut ketika dihubungi melalui sambungan seluler Pada Rabu 13 September 2023 menyebutkan Walau baru bakal calon sementara untuk segera memundurkan diri dari TIM Percepatan.

“Untuk itu DPD laskar indonesia garut mendesak kepada calon tersebut  segera mengundurkan diri dari TIM percepatan pembangunan garut  agar tidak berimplikasi adanya kerugian keuangan nantinya serta kawatir berbenturan kepentingan antara partai politik dan tugas dan fungsi  TIM percepatan pembangun garut,” Ungkap Dudi.

DPD laskar indonesia garut menelusuri adanya daftar calon  anggota dewan  tercatat sekarang di salah satu anggota tim percepatan pembangunan daerah dan terdaptar juga di calon sementara DPRD garut untuk pemilu 2024 di salah satu partai politik, DPD laskar indonesia garut mengingatkan agar anggota TIm  percepatan pembanguna garut yang mencalonkan segera mengundurkan diri. **

>