GARUT60DETIK.COM, GARUT – Ber tempat di Halaman Parkir Polsek Karangpawitan,sekitar pukul 09.00 Wib,Kapolsek Karangpawitan,”Saifuddin Hamzah,SPd,MPd Pinpin jalanya Konferensi Pers bersama Humas Polres Garut, “IPDA Cahya dan Kanit Reskrim Polsek Karangpawitan, AIPTU Insan Susanto,hasil penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Roda Dua, Senin (31/10/22).
Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kp Sukasari Desa Jatisari Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat pada malam sekitar jam 01.30 WIB Minggu tanggal 11 September 2022.
Kapolsek Karangpawitan, “Kompol Saifuddin Hamzah S.Pd, M,Pd, mengatakan, modus operandi kasus ini Pelaku melakukan pencurian dengan cara Pengawasan Tempatnya dulu bahwa tempat tersebut aman.
Pencurian Sepeda Motor yang dilakukan Sdr Robi dan Ipey(DPO), sepeda motor yang sedang terparkir di Halam Rumah Aep yang waktu malam itu motor tidak terkunci atau mengunakan kunci leher.
setelah itu pelaku membawa motor dengan cara di dorong melewati jalan gang dan setelah jauh motor yang hendak dicuri di hidupkan.
mendapatkan sepeda motor hasil curian lalu pelaku menju Alun Alun Garut dengan maksud akan menjual dan setibanya motor di serhkan oleh Ipey yang tersangka Robi(DPO), tidak mengetahui ke siapa di jual dan berapa harganya.
“Barang bukti yang dari Pelapor Aep Saepudin Berupa 1 buah BPKB Sepeda Motor Merk/Tipe SUZUKI/FD 110(shogun) No. Pol. D 2350 CC tahun 2001 dengan warna hitam, ungkap Kapolsek
“Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 363(ayat 1) Ke4 E KUHAP dengan ancaman 7 Tahun Kurumgan penjara dan saat berita ini di naikan tersangka Sdr Ipey masih menjadi DPO.
Lanjut Kapolsek berkas perkara ini di limoahkam Ke Kejaksaan Negri Garut (tahap 1) dengan No BP/05/1X/2022/RESKRIM TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022,dan berkas Perkara di yatakan lengkap sesuai (P21) NOMOR B-1826/M.2.15/EOH.1/2022, TANGGAL 14 OKTOBER 2022.
Untuk Sdr Robi akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Garit(tahap ll) sesuai dengan NOMOR C.01/05.A/X/2022/RESKRIM TANGGAL 31 OKTOBER PERIHALA PENGIRIMAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI,Pungkasnya.
(Wawan Setiawan)