Menu

Mode Gelap
Sambut Isra Miraj Masjid Nurul Hikmah Adakan Tabligh Akbar Polsek Karangpawitan Polres Garut Giat Pengaturan Rawan Pagi di Pos PAM Nataru Bundaran Suci Kabupaten Garut Menangkan Kejuaraan Championship Pencak Silat Tingkat Provinsi Jawa Barat di Tahun 2022 Terpilih Aklamasi, Warga Inginkan Ujang Pimpin RW 12 Kp. Jangkurang Sukamentri Garut Kota Patroli Samapta Polres Garut

Halo Polisi · 2 Feb 2023 22:10 WIB ·

Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor


 Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor Perbesar

GARUT60DETIK.COM, GARUT- Kapolres Garut menyampaikan press release yang bertempat di Mapolsek Tarogong Kidul, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua pada hari Kamis, 02/02/2023

Kegiatan press release tersebut disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., didampingi Waka Polres Garut Kompol Yopy Suryawibawa, S.I.K, S.Pd, C.P.H.R, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman S.Pd, M.Si, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahya, S.I.K, Kasat Intelkam, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi, SH., dan Panit Rekrim IPDA Ari Hartono, SE.

Kapolres dalam press release nya menyampaikan bahwa Polsek Tarogong Kidul telah mengamankan 2 orang tersangka berinisial YHB yang tertangkap oleh warga di duga sedang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Mayor Samsu Kampung Jayaraga Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kab. Garut pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.30 Wib

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terhadap tersangka saudara YHB, ternyata saudara YHB melakukan pencurian tidak sendirian, tetapi bersama saudara T yang kini masih buron atau masuk (DPO) dan tersangka telah melakukan pencurian ini lebih dari satu kali, serta hasil pencurianya di jual kepada penadah berinisial saudara ISH yang kini sudah diamankan penyidik Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.

Dari kejadian tersebut Penyidik Polsek Tarogong Kidul telah mengaman barang bukti berupa 1 (satu) Unit kendaraan R-2 Mer/type : Honda Beat Street Warna Silver, 1 (satu) Unit kendaraan R-2 Mer/type : Honda Scoopy Warna Biru Silver, 1 (satu) buah tas pinggang parasit warna hitam merk : sixtysix , 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 8X10, 2 (dua) buah Mata Astag,1 (satu) buah kunci kontak merk : Honda dan 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) buah SIM B1 tersangka YHB.

Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun

Kapolres Garut di akhir kegiatan menyampaikan akan selalu bertindak tegas kepada setiap pelaku kejahatan dan menghimbau kepada masyarakat “ untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir atau menyimpan kendarannya, gunakanlah kunci ganda,” Ungkapnya.

(Wawan Setiawan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satuan Binmas Polres Garut Peduli Stunting

25 Maret 2023 - 11:24 WIB

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Garut Tingkatkan Operasi Miras

19 Maret 2023 - 08:14 WIB

Kapolda Jabar Hadiri Kegiatan Donor Darah di Polres Garut

17 Maret 2023 - 19:01 WIB

Polsek Pamulihan Polres Garut Restorative Justice Perkara Pencurian

15 Maret 2023 - 16:05 WIB

Peringati Hari Jadi Garut Kapolres Garut Ziarah ke Makam Bupati Pertama Garut

15 Februari 2023 - 21:07 WIB

Polres Garut Gelar Press Release Pengukapan Kasus Narkoba

15 Februari 2023 - 17:31 WIB

Trending di Halo Polisi