GARUT60DETIK.COM, Garut – Pelaku penipuan umrah terhadap 22 korban di Garut berinisial D (40) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Garut, polisi gelar perkara di Aula Mumun, Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).
Barang bukti berupa paspor, buku panduan hingga tas calon jamaah ikut disita polisi, kini pelaku masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses pengembangan. Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. **
>
Tinggalkan Balasan