CIBALONG, garut60detik.com – Masih menjadi tanda tanya besar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Antar Waktu (PAW) yang hingga saat ini belum diterima. Keluhan ini muncul karena meskipun gaji terus mengalir, namun SK yang menjadi dasar hukum bagi anggota BPD PAW tersebut belum kunjung datang. Senin (26/02/2024)

Pertanyaan pun muncul, apakah pemerintahan kecamatan Cibalong telah melaporkan pengajuan SK PAW atau tidak, ataukah pemerintahan kecamatan tidak dilibatkan dalam proses pengajuan SK tersebut. Seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya menyatakan keheranannya terkait hal ini.

Ketidakadaan SK tersebut menjadi masalah serius karena nantinya dapat dipertanyakan oleh masyarakat terkait legalitas dan kewenangan BPD PAW. “Apa yang akan dijelaskan kepada masyarakat jika SK tersebut tidak ada? SK tersebut sangat penting bagi peran BPD, namun hampir di setiap desa di wilayah kecamatan Cibalong, BPD PAW tidak memiliki SK,” ungkap seorang warga.

Salah satu contoh yang diungkapkan adalah kasus di Desa Karyasari, di mana Ketua BPD yang sebelumnya mengundurkan diri pada tahun 2021 digantikan oleh BPD PAW. Namun, hingga tahun 2024, BPD PAW tersebut yang menjadi Ketua BPD di Desa Karyasari tidak memiliki SK karena belum pernah diterbitkan. Meskipun pengajuan sudah masuk ke kecamatan, namun dalam koordinasi dengan DPMD pada saat audensi bersama Komisi 1 DPRD Garut pada tahun 2023, prosesnya tidak pernah diketahui, sehingga muncul pertanyaan mengapa proses pengeluaran SK terhenti begitu lama.

Permasalahan ini menyoroti pentingnya transparansi dan proses hukum yang jelas dalam pengangkatan anggota BPD PAW, sehingga dapat memastikan keabsahan dan keberlangsungan fungsi BPD dalam melayani masyarakat secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Dea islami)

>