INILAHGARUT.COM, Cibalong – Pemerintahan telah menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Keuangan Desa, sesuai dengan Permendagri nomor 73 tahun 2020. Ini bukan hanya tugas dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) saja, melainkan sebuah kewajiban bagi seluruh warga masyarakat.
Pengawasan itu diartikan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang memastikan bahwa pengelolaan keuangan berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, ketertiban, disiplin anggaran, serta partisipatif, sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut Permendagri 73/2020, Keuangan Desa mencakup semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang, serta seluruh transaksi keuangan dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa tersebut. Selain itu, pengelolaan keuangan desa meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
APIP, baik di tingkat Kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota, melakukan pengawasan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan berbagai bentuk pengawasan lainnya. Reviu, misalnya, adalah penelaahan ulang untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, Permendagri juga menekankan pentingnya:
- Sosialisasi mengenai Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pendidikan dan pelatihan terkait.
- Pembimbingan dan konsultasi.
- Pengelolaan hasil pengawasan.
- Dan yang utama, penguatan pengawasan yang berbasis masyarakat.
Sebagai contoh, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, pada periode 19-25 Agustus 2023. Terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang tertera dalam informasi publik sebesar Rp. 123.541.000 dengan realisasi penggunaan anggaran pada proyek pembangunan jalan lingkungan dan pelaburan aspal. Berikut rinciannya:
- *Total Anggaran Awal*: Rp.123.541.000.
- *Potongan Pajak* (PPN 11% dan PPH 1,5%): Rp.15.442.625.
- *Anggaran Setelah Pajak*: Rp.108.098.575.
*Rincian Penggunaan Anggaran:*
- *Pembangunan Rabat Beton*: Rp.68.000.000 (sebagai konfirmasi dari KAUR KESRA sebagai TPK).
- *Pengerjaan Labur Aspal*:
– Belanja Aspal (4 drum x Rp.2.300.000): Rp.9.200.000.
– Belanja Abu/Pasir Batu: Belum diketahui.
– Upah Kerja: Belum diketahui.
– Total perkiraan: ±Rp.12.000.000.
Dari rincian tersebut, masyarakat menduga adanya sisa anggaran sekitar ±Rp.28.000.000 yang belum digunakan. Masyarakat mendesak agar pihak pengelola keuangan desa dan APIP memberikan transparansi terkait hal ini, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian informasi yang jelas dan akurat. Keterbukaan informasi ini dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghindari potensi konflik di masa depan.
Hal ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa.
Terkait kontroversi ini, masyarakat mendesak transparansi dan kepastian informasi dari pihak pengelola keuangan desa dan APIP. Mereka berharap agar seluruh proses pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai dengan Regulasi yang berlaku. (Dea Islami)

Tinggalkan Balasan