GARUT60DETIK.COM, Garut Kota – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan(PANWASCAM) Garut Kota,hari Senin(27/11/2023) menggelar pertemuan bersama para Kepala Kelurahan, unsur Kasi dan Skretaris Camat di Aula Kantor Kecamatan Garut Kota.

Pertemuan tersebut membahas seputar teknis pengawasan masa kampanye pemilihan calon presiden dan wakil presiden di wilayah kecamatan  Garut Kota.

Masa kampanye akan mulai serentak pada selasa esok, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Di kecamatan Garut Kota terdapat dua lokasi yang tetapkan KPU untuk digunakan sebagai lokasi rapat umum partai politik atau tim pemenangan calon presiden dan cawapres.

Yakni di Lapang Cilandak dan Lapang Santiong Kelurahan Margawati.

Mengingat dua lokasi ini merupakan lapang besar yang ada di Kecamtan Garut Kota, sementara wilayah lainya belum memiliki lapangan besar yang refresentatif untuk digelarnya kampanye.

Panwas mewanti – wanti agar parpol dan tim sukses untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat milik sekolah, sarana ibadah, bangunan pemerintah, dan kantor dinas.

Termasuk tidak memasang di pohon, apalagi sampai dipaku karena akan mengganggu lingkungan hidup.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Panwascam Garut Kota, Djudju Nujuluddin, di hadapan para Kepala Kelurahan, dan kasi di Kecmatan Garut Kota.

” jika menemukan apk yang dipasang di pohon mohon kordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Garut Kota agar segera dicopot, ” ujar Djudju

Sementara itu, Sekmat Garut Kota, Hendi Heryanto menegaskan agar seluruh ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu.

Dilarang melibatkan diri dalam politik apalagi menjadi pengurus partai atau ikut dalam kampanye.

Lebih lanjut sekmat menyampaikan bahwa sikap netral pun harus dipatuhi hingga tingkat RT dan RW karena dalam permendagri no 18 tahun 2004 sudah diatur bahwa tataran pemerintahan mulai ASN hingga RT dan RW dilarang ikut berpolitik dan harus bersikap netral, pungkasnya. (Wan/Uus)

>