GARUT60DETIK.COM – Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air.

Terkait dengan hal tersebut, Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTKN) mengingatkan, pengambilan serta pemanfaatan air dari dalam tanah berdasarkan Pasal 20 dan 21 Undang- Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah seorang tim kajian LKTKN Andri Rahman Dani menyebutkan dalam satu wawancara di bilangan jalan Patriot, Garut, Jawa Barat, tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia, Kamis (10/8/2023).

Andri mengatakan, tanah dan air perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

“Kita di sini menyoroti pemanfaatan air tanah yang merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air,” ujar nya.

Menurut Andri, di Kabupaten Garut sendiri pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.

“Pemkab Garut tidak patut berdiam diri dan terkesan melakukan pembiaran terhadap para pelaku usaha seperti perhotelan, kolam renang, pabrik dan perusahaan lainnya yang memanfaatkan air hanya mengacu pada opini sepihak,” cetus dia.

Bersandar pada Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air, menurut Andri, Negara mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air yang pelaksanaan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan mengindahkan kaidah Konservasi Tanah dan Air serta tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang.

Posisinya sangat strategis sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan, selain itu juga merupakan sumber devisa negara dan memberikan kontribusi yang besar dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.

Andri berpendapat, konservasi tanah dan air harus diselenggarakan dengan berasaskan tanggung jawab negara, partisipatif, keterpaduan, keseimbangan, keadilan, kemanfaatan, kearifan lokal, dan kelestarian, serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

“Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan dilaksanakan pada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya dengan menggunakan metode agronomi dan pemeliharaan bangunan Konservasi Tanah dan Air,” ucapnya.

LKTKN sendiri mendorong Pemkab Garut untuk segera bersikap tegas dan menjunjung prinsip keadilan hukum, terhadap indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh para pengusaha yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan komersial. (***).

>