Menu

Mode Gelap
Sambut Isra Miraj Masjid Nurul Hikmah Adakan Tabligh Akbar Polsek Karangpawitan Polres Garut Giat Pengaturan Rawan Pagi di Pos PAM Nataru Bundaran Suci Kabupaten Garut Menangkan Kejuaraan Championship Pencak Silat Tingkat Provinsi Jawa Barat di Tahun 2022 Terpilih Aklamasi, Warga Inginkan Ujang Pimpin RW 12 Kp. Jangkurang Sukamentri Garut Kota Patroli Samapta Polres Garut

Nasional · 26 Des 2022 22:27 WIB ·

Diduga Hina Polri, Kang Sukendar Polisikan Pengacara Kamaruddin dan Uya Kuya


 Diduga Hina Polri, Kang Sukendar Polisikan Pengacara Kamaruddin dan Uya Kuya Perbesar

WWW.GARUT60DETIK.COM, BANDUNGB – TB Rahmad Sukendar melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengacara Kamarudin Simanjuntak yang menyebut Polisi mengabdi untuk Mafia dalam program talk show akun Youtube Uya Kuya.

“Pernyataan Kamarudin Simanjuntak patut diduga sudah memfitnah dan menghina institusi Polri harus segera diproses hukum, apabila nanti nya terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran maka pihak Kepolisian harus segera menindak lanjuti ke persidangan” Kata Sukendar, di Bandung, Senin (26/12)

Dikatakan Sukendar, sebagaimana dalam laporannya nomor LP/B/799/XII/2022/SPKT/POLDA JABAR, Sukendar melaporkan Kamaruddin dan Uya Kuya ke Polisi. Dia juga mengatakan, dirinya bukan bagian dari bagian Genk Sambo ataupun Teddy Minahasa , dirinya murni melaporkan Kamaruddin adalah sebagai warga masyarakat yang peduli dan cinta terhadap Institusi Polri

Menurut Kang Sukendar ,diri nya melaporkan Kamaruddin dan Uya Kuya di Mapolda Jawa Barat tidak ada kepentingan kepada siapapun. Kamaruddin dan Uya Kuya, kata Sukendar, dianggap sudah sangat menghina dan merendahkan institusi Polri

“Konten yang ditampilkan terlihat penuh rasa kebencian terhadap Polri, Kamaruddin dianggap menyampaikan tuduhan bohong yang tentu nya bisa memiliki konsekuensi hukum. Semua warga negara berhak untuk menyampaikan kritik dan pendapat nya terhadap siapapun juga dan dapat disalurkan tanpa dengan mencaci atau memaki, begitu pula dengan menegakkan aturan yang tidak perlu dengan melanggar hukum” Ucapnya.

Sukendar berharap polisi segera memanggil Kamarudin karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri,” jelasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Upacara peringatan HUT ke – 77 kemerdekaan RI dan perlombaan peringatan HUT ke – 77 kemerdekaan republik indonesia tahun 2022.

18 Agustus 2022 - 23:30 WIB

Everything Newlyweds Should Know about Coupling Finances

9 Juni 2021 - 10:33 WIB

4 Tips to Clean Up Mom’s Schedule This Mother’s Day

9 Juni 2021 - 10:31 WIB

Treat Mom to Something Precious This Mother’s Day

9 Juni 2021 - 10:27 WIB

Mom Knows Best When Picking the Perfect Gift for Mother’s Day

9 Juni 2021 - 10:24 WIB

Gardening Projects Help Children Flower

9 Maret 2020 - 11:38 WIB

Trending di Nasional