WWW.GARUT60DETIK.COM, BANDUNGB – TB Rahmad Sukendar melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengacara Kamarudin Simanjuntak yang menyebut Polisi mengabdi untuk Mafia dalam program talk show akun Youtube Uya Kuya.
“Pernyataan Kamarudin Simanjuntak patut diduga sudah memfitnah dan menghina institusi Polri harus segera diproses hukum, apabila nanti nya terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran maka pihak Kepolisian harus segera menindak lanjuti ke persidangan” Kata Sukendar, di Bandung, Senin (26/12)
Dikatakan Sukendar, sebagaimana dalam laporannya nomor LP/B/799/XII/2022/SPKT/POLDA JABAR, Sukendar melaporkan Kamaruddin dan Uya Kuya ke Polisi. Dia juga mengatakan, dirinya bukan bagian dari bagian Genk Sambo ataupun Teddy Minahasa , dirinya murni melaporkan Kamaruddin adalah sebagai warga masyarakat yang peduli dan cinta terhadap Institusi Polri
Menurut Kang Sukendar ,diri nya melaporkan Kamaruddin dan Uya Kuya di Mapolda Jawa Barat tidak ada kepentingan kepada siapapun. Kamaruddin dan Uya Kuya, kata Sukendar, dianggap sudah sangat menghina dan merendahkan institusi Polri
“Konten yang ditampilkan terlihat penuh rasa kebencian terhadap Polri, Kamaruddin dianggap menyampaikan tuduhan bohong yang tentu nya bisa memiliki konsekuensi hukum. Semua warga negara berhak untuk menyampaikan kritik dan pendapat nya terhadap siapapun juga dan dapat disalurkan tanpa dengan mencaci atau memaki, begitu pula dengan menegakkan aturan yang tidak perlu dengan melanggar hukum” Ucapnya.
Sukendar berharap polisi segera memanggil Kamarudin karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri,” jelasnya.